The Motto of The London Stock Exchange
My Word is My Bond.. Ucapan saya adalah jaminan saya. Atau dengan kata lain, seia sekata antara ucapan dan tindakan.
Suatu aturan tidak tertulis dan telah menjadi pedoman baku dalam transaksi perdagangan di pasar uang dan pasar modal manapun di dunia. Setiap janji yang diucapkan dalam transaksi jual ataupun beli, baik untuk surat utang atapun surat berharga lainnya di lantai bursa, akan menjadi kewajiban
yang bersangkutan untuk dipenuhi. Kalimat ini diperkenalkan para pedagang Inggris sekitar abad 19-an. Begitu populer dan sangat bertuahnya kalimat itu, di awal berdirinya pada tahun 1801, London Stock Exchange menggunakan kalimat itu sebagai motto. Aturan mainnya memang begitu. Anda bisa bayangkan bila saja setiap transaksi harus dibuat perjanjian tertulis dan mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu, perdagangan bursa menjadi tidak efektif dan berjalan lamban.
Dalam soal janji, bukan hanya para pedagang saja yang biasa melakukan umbar janji. Anda pasti pernah membuat janji dengan seseorang. Kepada atasan, bawahan, atau dengan orang tua maupun anak Anda. Atau bisa juga dengan kolega atau teman sejawat, atau bahkan dengan pasangan Anda. Tapi cobalah ingat-ingat lagi, berapa banyak janji itu terpenuhi.
Janji sepertinya sepele. Hanya sebuah kata yang terdiri dari lima huruf. Tapi mau tidak mau, janji bisa menentukan siapa diri Anda sebenarnya. Salah satu upaya untuk menjadi orang yang disegani dan dihormati ialah bahwa ucapannya harus dapat dipegang. Bukan dari gayanya berbicara. Bukan juga dari caranya berpakaian.
Nah, janji memang mudah diucapkan, tetapi sering kali sulit untuk ditepati. Oleh karena itu, jangan terlalu gampang mengumbar janji. Anda boleh saja berjanji bila sekiranya Anda merasa bahwa Anda dapat menepati janji.
Memberikan janji adalah cara yang paling cepat dan mudah. Ada janji yang dilakukan dengan tujuan baik. Ada juga sebaliknya, janji dilakukan untuk tujuan tidak baik, misalnya menyenangkan atasan atau asal bapak senang.
Sebuah perusahaan multi nasional di Jakarta pada awal tahun 2005 menjanjikan kepada karyawannya kenaikan gaji ditambah bonus bila perusahaan meraih laba di akhir tahun. Tak dinyana, Pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 125% lebih. Di akhir tahun tutup buku, perusahaan memang meraih laba walau meleset dari target yang telah diperkirakan.
Dengan alasan kenaikan harga BMM ditambah inflasi naik hingga 10%, pimpinan perusahaan dengan sangat menyesal membatalkan janji yang pernah diucapkannya di awal tahun. Hal ini tentu saja mengecewakan para karyawannya. Beberapa karyawan mengaku mereka telah bekerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan perusahaan dengan diiming-imingi kenaikan gaji dan bonus.
Kekecewaan berat tentu saja melanda karyawan dan merambat ke rumah. Kabar bonus sempat disemburkan sang istri pada anak-anaknya, yang menjanjikan akan berlibur di akhir tahun. Namun, apa daya semua meleset. Sang ibu harus silat lidah, untuk menenteramkan hati anak-anak. Syukur bila mereka bisa mengerti. Bila tidak, terpaksa, tak ada jalan lain, membobok tabungan. Itu kalau ada, kalau tidak mengutang adalah cara mendiamkan mereka menagih janji.
Perusahaan dituding telah ingkar janji. Beberapa karyawan ada yang memilih hengkang dari perusahaan tersebut. Suatu hal yang tentu saja merugikan pihak perusahaan karena mereka kehilangan orang-orang terbaiknya. Ada pula yang mengajukannya ke meja pengadilan, walau sampai sekarang belum diketahui benar hasil keputusan pengadilannya.
Saat ini, membuat janji akan lebih berat lagi. Kemajuan teknologi, bisa jadi bumerang. Janji yang dikirim melalui pesan pendek atau email, tidak hanya akan membekas di hati orang lain tapi juga berbuntut di jalur hukum. Karena saat ini, janji harusditepati adalah prinsip perjanjian dalam hukum perdata Anda bisa
dituntut karenanya bila Anda tidak menepati janji, misalnya saja Anda telah mengirimkan sms yang isinya berupa janji untuk mengembalikan utang, tetapi kemudian Anda tidak menepatinya dengan alasan apapun. Bukti sahih sms yang telah Anda kirimkan kepada seseorang dapat menjerat Anda ke dalam persoalan hukum.
Oleh karena itu, bila Anda hendak berjanji, pikirkanlah dengan seksama. Tidak ada yang salah dengan pemberian janji, asalkan dengan itikad yang baik Anda akan menepatinya.
Segera setelah Anda berjanji, penuhilah!
Sumber: My Word is My Bond oleh Sonny Wibisono, penulis, tinggal di Jakarta
Selasa, 26 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar